cbcpos.com, PEKANBARU – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (21/5/2026). Dalam persidangan tersebut, tim advokat yang dipimpin Kemal Shahab menilai fakta-fakta yang terungkap justru semakin memperlihatkan tidak adanya keterlibatan langsung Abdul Wahid sebagaimana dakwaan yang dibangun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Usai sidang, Kemal Shahab menyampaikan bahwa keterangan para saksi hari ini kembali memperkuat keyakinan pihaknya bahwa dakwaan terhadap Abdul Wahid tidak memiliki dasar yang kuat.
“Alhamdulillah, hari ini lagi-lagi membuktikan bahwasanya tidak ada Abdul Wahid melakukan hal-hal yang dituduhkan dalam dakwaan,” ujar Kemal Shahab kepada awak media.
Dalam sidang tersebut, hadir saksi Dahri Iskandar yang merupakan mantan ajudan gubernur. Di hadapan majelis hakim, Dahri mengakui pernah menerima uang sebesar Rp200 juta dari Sekretaris Dinas PUPR-PKP Riau, Fery Yuanda, pada September 2025. Uang tersebut kemudian disebut dititipkan kepada Noval.
Namun, menurut Kemal Shahab, pengakuan Dahri justru membuka fakta penting bahwa tindakan tersebut bukan atas perintah Abdul Wahid. Bahkan, Abdul Wahid disebut marah besar ketika mengetahui adanya tindakan yang dianggap sebagai bentuk pemerasan.
“Pak Gubernur marah dengan Dahri ajudannya karena melakukan perbuatan yang melanggar aturan, yaitu menerima uang dari Fery untuk diserahkan ke Noval, padahal hal ini dilarang keras oleh Pak Gub”
Ia menambahkan, pada 18 November 2025, Abdul Wahid langsung memberhentikan Dahri dari posisinya sebagai ajudan gubernur. Tidak hanya itu, lanjut Kemal, Abdul Wahid juga menerbitkan surat edaran resmi terkait larangan pungutan liar dan pencatutan nama gubernur maupun wakil gubernur terhadap seluruh instansi pemerintahan di Riau.
“Ini menunjukkan komitmen beliau terhadap pemerintahan yang bersih. Jadi sangat jelas, ketika mengetahui adanya tindakan yang menyimpang, beliau langsung mengambil langkah tegas,” katanya.
Persidangan juga menghadirkan saksi Ida, yang bekerja sebagai ART sekaligus pramusaji di kediaman Abdul Wahid. Dalam keterangannya, Ida menyebut CCTV di rumah dinas gubernur memang telah lama rusak.
Menurut Kemal Shahab, keterangan itu penting untuk meluruskan berbagai asumsi yang berkembang selama proses penyidikan.
“Dan itu seharusnya memang bukan tugas Ida selaku ART. Tugas mereka hanya bersih-bersih dan pekerjaan rumah tangga lainnya,” ujar Kemal.
Tak hanya itu, Kemal juga menyoroti sejumlah barang bukti yang disita oleh KPK dan dinilai tidak relevan dengan perkara yang sedang disidangkan. Ia menilai penyitaan sejumlah barang pribadi milik Abdul Wahid, bahkan dokumen lama keluarga, sangat tidak masuk akal.
Dalam pengakuannya di persidangan, Ida yang telah bekerja dan tinggal bersama Abdul Wahid sejak masih menjabat anggota DPR RI pada 2020 menyebut sejumlah barang yang dipermasalahkan telah dimiliki jauh sebelum Abdul Wahid menjadi Gubernur Riau pada Februari 2025.
“Ida memberi keterangan bahwa tidak pernah melihat Pak Gub maupun istrinya membeli barang-barang yg disita tersebut pada selama menjabat Gubernur, barang2 seperti tas, mobil, perhiasan dsb tersebut dibeli jauh sebelum AW menjabat sebagai Gubernur riau”
Ia bahkan menyoroti penyitaan SK PNS milik istri Abdul Wahid tahun 2000 yang menurutnya sama sekali tidak memiliki kaitan dengan tindak pidana.
“Lebih menyedihkan lagi, SK PNS istri Abdul Wahid tahun 2000 juga disita. Padahal itu bukan barang bukti tindak pidana, bukan objek tindak pidana, dan bukan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP. Ini sangat kita sayangkan,” pungkasnya.
Sementara itu, pengamat hukum dan akademisi Prof DR Sufian Hamim SH. M.Si yang turut hadir dalam persidangan menyampaikan pandangannya terhadap jalannya proses hukum tersebut. Menurutnya, alat bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan JPU sejauh ini belum cukup kuat untuk meyakinkan majelis hakim bahwa Abdul Wahid bersalah.
“Kalau saya lihat, alat bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan JPU sangat kabur dan tidak cukup meyakinkan majelis hakim untuk menyatakan Abdul Wahid bersalah,” ujarnya.
Ia menilai prinsip keadilan substantif harus benar-benar dijaga dalam perkara tersebut, tanpa adanya intervensi maupun kepentingan politik.
“Abdul Wahid memang harus bebas menurut pengamatan saya, dan itu sah-sah saja disampaikan sebagai pendapat akademik. Semoga sidang ini melahirkan keadilan substantif tanpa intervensi dari siapa pun dan tanpa kepentingan politik apa pun,” katanya.
Di akhir keterangannya, Prof DR Sufian Hamim SH.M. Si mengaku mewakili suara sebagian masyarakat Riau yang berharap Abdul Wahid memperoleh keadilan dan dapat kembali membangun Provinsi Riau.
“Saya mewakili masyarakat Riau meminta keadilan untuk Abdul Wahid sehingga beliau dibebaskan murni dan kembali membangun Riau, Bumi Lancang Kuning ini sebagai gubernur,” tutupnya.
Tim __ Red
