CBCPOS.COM Meranti – Diduga usaha galangan kapal milik Susanto Alias Asiong yang berlokasi dijalan Sulaiman, Selatpanjang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, menggunakan bahan kayu illegal dan tidak memiliki izin pemanfaatan kayu hutan. Senin Siang ( 11/5/2026 )
Adanya tumpukan kayu hutan alam yang diperuntukkan pembuatan kapal-kapal yang diperkirakan bermuatan 500 ton dengan jumlah 3 unit serta 2 unit kapal tug bout.
Berdasarkan informasi yang ada , banyak galangan kapal tradisional, khususnya di wilayah Kepulauan Meranti dan diduga beroperasi tanpa izin resmi dan menggunakan bahan kayu hasil illegal logging.
Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja mengatakan tidak mengetahui kayu-kayu ini berasal dari mana dan pemilik atas nama Asiong juga tidak berada ditempat karena sedang keluar kota , kita di sini hanya cuma berkerja saja terkait asal usul kayu dari mana nya kita tidak mengetahui…Langsung saja tanyakan kepada pemilik nya ..!!
Sesuai dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), menyebutkan bahwa, setiap orang yang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan izin yang sah dapat dipidanakan.
Berdasarkan informasi yang beredar, banyak galangan kapal tradisional, khususnya di wilayah Kepulauan Meranti dan diduga beroperasi tanpa izin resmi dan menggunakan bahan kayu hasil illegal logging
Berikut adalah poin-poin penting terkait permasalahan tersebut , Dugaan Pelanggaran Banyak galangan kapal kayu di Kepulauan Meranti tidak mengantongi izin resmi untuk pemanfaatan kayu atau perizinan usaha galangan itu sendiri.
Penggunaan Kayu Ilegal Galangan tersebut sering ditemukan menampung dan menggunakan bahan baku kayu yang diduga berasal dari penebangan liar (illegal logging), sering kali diambil dari area hutan lindung.
Tindakan Penegak Hukum Beberapa galangan kapal dan usaha terkait pernah disegel karena tidak memiliki izin yang lengkap , Dampak Aktivitas ini luput dari pantauan hukum dan berpotensi merugikan negara serta merusak lingkungan karena penggunaan kayu ilegal.
“Situasi ini menunjukkan adanya kebutuhan pengawasan yang lebih ketat dari dinas kehutanan dan aparat penegak hukum terkait izin operasional dan pasokan bahan baku kayu pada usaha galangan kapal kayu.
Sumber : cbcpos.com H3NT1N0
