Pemanggilan Daulat Panjaitan sebgagai Saksi di Polda Riau terkait Sangketa Tanah Tapung Hilir, Advokat Hasran Irawadi Sitompul, S.H.,.M.H. Berikan penjelasan.

cbcpos.com |

cbcpos.com, Pekanbaru – Pemanggilan saksi yang bernama Daulat Panjaitan,C.LAP oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau melalui surat dengan nomor S.pgl/95/I/RES.1.9./2026/Ditreskrimum atas laporan polisi No.LP/B/265/VI/2025/SPKT/POLDA RIAU Terlapor inisial SMM terkait sangketa tanah yang terjadi di Desa Sikijang Tapung Hilir, Kampar Di Ruangan unit 1 Subdit II Reskrimum pada hari Rabu 4 Februari 2026 sekira pukul 10.30

Daulat Panjaitan,C.LAP saat memberikan keterangan di dampingi oleh Advokat Hasran Irawadi Sitompul, S.H.,M.H.,C.PR.,C.PS.,C.PW.,C.CC.,C.DM.,C.MJ.,CT.ALC. yang biasa di panggil Hasran. memberikan keterangan kepada media saat di temui di Mapolda Riau.

’’Kami dari Kantor Hukum HASRAN & PARTNERS, hari ini mendampingi klien yang di minta hadir di polda riau dalam rangka memberikan kesaksian dalam dugaan perkara tindak pidana penyerobotan dan menggunakan surat palsu yang di dalil kan oleh pelapor, jadi hari ini pemanggilan klien sudah selesai memberikan keterangan di unit 1 subdit II Ditreskrimum Polda Riau.” Ucap Hasran

Hasran juga menyampaikan bagaimana kronologi dari perkara tersebut yang sebenarnya dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, yang kita duga kuat” Ucapnya.

“ Dalam pemeriksaan ini perlu kami sampaikan kronologi perkara ini,bermula pada tahun 2008 kita melakukan perjanjian jual beli tanah dengan saudara inisial AS. Pada tahun 2008 itu antara Klien Kita Roni Saing dengan AS melakukan perjanjian jual beli lahan dengan harga 34 juta per hektar seluas 40 hektar. Pada bulan Februari antara Klien kita dengan AS memberikan DP sebesar Rp. 200 juta dari AS hingga pada tahun 2010 berjumlah total ±Rp.500.000.000 yang diberikan dengan cicilan . Denga perjanjian di bulan agustus, paling lambat desember tahun 2008 jual beli harus selesai ( Lunas –Red). Namun kenyataan-nya kita menduga keras belum di lunasi AS hingga sekarang ( Tahun 2026-Red). Padahal Perjanjian pelunasan Tahun 2008 harus selesai.” Ucap Hasran

Baca Juga  PWMOI Apresiasi Putusan MK Tutup Jalan Pidana dan Gugatan terhadap Karya Jurnalistik

Hasran juga mengatakan meski belum selesai melakukan pelunasan AS telah menguasai lahan

“ Meski belum di lunasi AS menguasai lahan sampai tahun 2010, AS mengupayakan lahan tersebut kita menduga dengan cara dia panen sampai 2010 padahal harus di lunasi tahun 2008. Pada tahun 2010 klien kita mengusir AS dengan anggota nya dari lahan tersebut, AS bersama anggota nya keluar” Lanjut Hasran

Hasran Juga Megatakan AS tidak pernah muncul sampai 2025, namun tiba-tiba Klien nya di laporkan Di Polda Riau

”Tahun 2025 bulan juni, AS datang dengan cara mengusir pekerja klien kita yang di kuasakan kepada Marpaung, selanjutnya AS melaporkan Marpaung di polda Riau. Hubunganya dengan perkara ini adalah atas dugaan penyerobotan dan menggunakan surat palsu, atau memalsukan surat, yang menjadi pertanyaan Sekarang Surat Palsu yang bagaimana di persoalkan, penyerobotan seperti apa yang di dalilkan oleh pelapor, sementara dari, tahun 2010 sampai 2025 tidak pernah muncul hingga bulan juni 2025 dengan secara tiba-tiba melaporkan Marpaung yang selanjutnya berimbas kepada klien kami ” Ucap Hasran

Hasran Menduga keras ada pihak yang mengakamodir atas perkara tersebut semacam komplotan mafia tanah.

“berdasarkan informasi yang didapat dari Plang yang terpasang dilokasi , dasar mereka memili SKT tahun 2008, Pertanyaan nya sekarang AS ini membeli lahan dari klien kami Ronny saing , Kalau memang AS membeli lahan tersebut kami tidak pernah diperlihatkan bukti pelunasan-nya yang selama ini kami minta untuk ditunjukkan, selanjutnya jika AS faktanya membeli tahanh dari klien kami semestinya surat yang dipegang AS bukan SKT lagi seharusnya sudah SKGR. Kejanggalan tersebut menajdi semakin nyata bagaimana bisa terbit surat SKT di tahun 2008 sementara AS diduga keras belum melunasi sisa pembayaran yang didalam hukum jual beli menjadi tidak sah dikarenakan tidak sempurna dan selesainya pembayaran ? Selanjut nya Klien kami merasa memiliki Hak, lalu memberikan Hak Kuasa kepada pak Daulat untuk mengelola, perwatan, pemanenan dan lain sebagainya di lahan tersebut. Yang pada akhirnya hari ini pak Daulat di minta menjadi saksi atas perkara dugaan yang di laporkan oleh AS ke polda Riau kita pertanyakan siapa yang meminta Pak Daulat menjadi saksi? Salah satu personil Unit I subdit II inisial BY mengatakan atas permintaan Pak LD ucapnya’

Baca Juga  Awali Tahun dengan Semangat Baru, Kalapas Yuniarto Pimpin Apel Perdana di Lapas Pekanbaru

’ Kami menduga kasus ini tidak ada keseimbangan, kasus yang terjadi di lapangan kita menduga ada akamodir secara sistematis untuk melakukan kriminalisasi terhadap semua pihak sebelah klien kami. Kenapa saya katakana seperti itu, sebab hari ini klien kami di panggil dan di pertanyakan mengenai pekerjaan dan kegiatan yang dikuasakan oleh klien kami Ronny saing kepada pekerja termasuk pemasangan Plang.” Ucap Hasran

Hasran Juga mengatakan bahwa untuk pesangan Plang Klien nya sudah memiliki Keputusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum baik ditingkat pertama sampai putusan PK.

“Kalau kita kaji apa dalil yang di langgar, untuk pemasangan plang kita sudah mengkaji apa dasarnya kita sudah punya, salah satu legalitas Kita meiliki SKT, ada keputusan pengadilan yang sudah memiliki keputusan tetap bahkan PK kita menang.Kami berharap Unit I subdit II Ditreskrimum Polda Riau melihat perkara ini dengan objektif subtantif .” Lanjut Hasran

“Coba kita lihat ini sangketa kepemilikan, seharusnya bukan langsung pidana, Andai pum bisa ini pengecualian, kita akan lihat nanti. Hemat kami, apabila ada dua orang yang mengaku memiliki, hendaknya nya di uji dulu, Ya siapapun boleh melakukan upaya hukum, namun kami menduga melihat perkara ini terlalu di paksakan.” Kata Hasran

Baca Juga  Bangun Akhlak dan Ketakwaan, Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru Ikuti Pengajian Rutin

Hasran Juga mengatakan semuanya yang di sampaikan nya adalah bersifat Dugaan.“ Semua yang saya sampaikan adalah berdasarkan dugaan keras yang berdasar . Secara hukum Prejudicial ghesceel perkara pidana ini tidak bisa dilanjutkan sebelum ada kepastian/ kejelasan siapa sebenarnya yang memiliki objek tersebut secara hukum melalui mekanisme gugatan di pengadilan, Untuk itu dipersilahkan AS menggugat kami .
Namun jika pihak AS ingin terus menguggat, kami persilahkan, kita akan uji di pengadilan. Alas hak yang kita puya saat ini sudah 5 kali di uji di pengadilan, dan kita terbukti menang karena klien kita memiliki legalitas yang jelas.” Lanjut Hasran

Hasran Juga Mengatakan bahwa AS juga telah di laporkan ke polres Kampar

“Perkara yang sama Pihak AS kita juga sebenarnya juga kita laporkan di polres Kampar. Sebenarnya bukan hal itu yang kita inginkan dari awal , yang kita inginkan itu adalah supaya pihak mereka membicarakan baik baik bagaimana mencari jalan keluarnya” Jelas Hasran

Sementara itu saksi yang terpanggil Daulat Panjaitan,C.LAP mengatakan telah memberikan keterangan kepada ditreskrimum polda Riau

“ Dalam hal ini kehadiran saya sebagai saksi, kita sudah memberikan keterangan di … dengan alasan awal perkara yang terlapor adalah Horas Marpaung, berdasarkan pemanggilan kepada kita menjadi saksi dasar nya apa. Saya memiliki Kuasa dari Roni Saeng yang memiliki data lengkap.” Ucap Daulat Panjaitan, C.LAP