cbcpos.com, Pekanbaru, Bekasi, (28 Agustus 2026) — Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Frans Chaverius, SH, CIRP & Partners secara resmi mengumumkan hasil keputusan Dewan Pers terkait laporan pengaduan atas pemberitaan wartawan/media siber Radarnusantara.com.
Laporan tersebut diajukan oleh Frans Chaverius, SH, CIRP bertindak untuk dan atas nama 5 (lima) Pengurus Yayasan Ismail Idris Bersaudara, yakni Syamsurizal, Ali Nur, Dharma Hendra, Eka Vera Nuranugrah, dan Dasrianto. Pengaduan dipicu oleh penerbitan berita bertajuk “Lapor Pak Kapolda Riau, Hampir Enam Tahun Pedagang Pasar Simpang Baru Panam Dipungli dan Walikota Pekanbaru ! Ada Pungli Rp 20 Ribu Per Lapak Alih Fungsikan Lahan Parkir Pasar Panam” (terbit 25 Mei 2026).
Berdasarkan hasil analisis independen Dewan Pers, media Radarnusantara.com terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar regulasi pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Pelanggaran yang Ditemukan Dewan Pers
Dalam analisisnya, Dewan Pers menilai Radarnusantara.com telah melakukan serangkaian pelanggaran berat, antara lain:
Melanggar Pasal 1 & Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ): Berita dipublikasikan tanpa proses uji informasi (verifikasi/klarifikasi) yang memadai kepada para Pengadu, khususnya sdr. Dasrianto. Pemberitaan bersifat tidak berimbang, menggiring opini menghakimi, mencampurkan fakta dan opini, serta mengabaikan asas praduga tak bersalah.ui
Pemuatan Berita Berlebihan & Tidak Relevan: Pemuatan kembali kasus masa lalu sdr. Dasrianto sepanjang 8 alinea serta pemakaian istilah bernada menghakimi dinilai sebagai bentuk penggiringan opini yang berlebihan dan tidak memiliki relevansi langsung dengan isu pasar.
Melanggar Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS): Mengabaikan Butir 2 (huruf a & b) tentang kewajiban verifikasi dan akurasi berita yang berpotensi merugikan pihak lain.
Legaliatasi & Kompetensi Bermasalah: Media Radarnusantara.com tidak terdata sebagai perusahaan pers di Dewan Pers, serta Pemimpin Redaksi media tersebut belum memiliki sertifikasi Kompetensi Wartawan Utama sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers No. 03/Peraturan-DP/X/2019 juncto No. 03/Peraturan-DP/IV/2024.
Rekomendasi & Penegakan Hukum Dewan Pers
Atas pelanggaran tersebut, Dewan Pers memberikan penegasan dan rekomendasi wajib yang harus dipatuhi oleh Teradu (Radarnusantara.com):
Wajib Melayani Hak Jawab & Minta Maaf: Teradu wajib memuat Hak Jawab secara proporsional dari Pengadu serta menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada Pengadu dan masyarakat selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima.
Penautan Hak Jawab & Catatan Pelanggaran: Teradu wajib menautkan (hyperlink) Hak Jawab pada berita awal serta mencantumkan catatan resmi di bagian bawah berita bahwa artikel tersebut dinyatakan melanggar Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers.
Verifikasi & Pembenahan Redaksi: Teradu diwajibkan segera mengurus proses verifikasi perusahaan pers ke Dewan Pers (maksimal 3 bulan), memastikan Pemimpin Redaksi bersertifikat Wartawan Utama, serta melakukan pelatihan jurnalistik internal.
Penegasan Kuasa Hukum
Kuasa Hukum Pengadu, Frans Chaverius, SH, CIRP, menegaskan bahwa putusan Dewan Pers ini mengembalikan pemulihan nama baik dan reputasi para Pengadu serta Yayasan Ismail Idris Bersaudara yang selama ini dirugikan secara material maupun imaterial.
“Kami mengapresiasi ketegasan Dewan Pers yang menjunjung tinggi keadilan dan profesionalisme pers. Kami mengingatkan pihak pengelola media Radarnusantara.com untuk segera melaksanakan seluruh kewajiban rekomendasi Dewan Pers dalam batas waktu yang ditentukan.
Perlu diingat bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak pers yang sengaja tidak melayani Hak Jawab dapat dipidana dengan sanksi denda paling banyak Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).”
Sumber Kantor Hukum Frans Chaverius, SH, CIRP & Partners dan Kuasa Hukum Pengurus Yayasan Ismail Idris Bersaudara
