cbcpos.com, Pekanbaru, (28 Agustus 2026) — Dewan Pers secara resmi menerbitkan Hasil Penilaian dan Rekomendasi terkait pengaduan yang diajukan oleh Advokat Frans Chaverius, SH, CIRP dari Kantor Hukum Frans Chaverius, SH, CIRP & Partners (Tuah Madani, Pekanbaru, Riau). Pengaduan ini dilayangkan atas kuasa dari 5 (lima) Pengurus Yayasan Ismail Idris Bersaudara, yakni Syamsurizal, Ali Nur, Dharma Hendra, Eka Vera Nuranugrah, dan Dasrianto.
Pengaduan tersebut menyasar serangkaian pemberitaan dan konten media sosial yang diterbitkan oleh media siber Wartakontras.com (termasuk akun TikTok resmi @Wartakontras), yang dinilai menyebarkan tuduhan tidak berdasar, tidak berimbangnya berita, serta melakukan penggiringan opini yang merugikan reputasi para Pengadu dan Yayasan Ismail Idris Bersaudara.
Daftar pemberitaan dan konten yang diadukan meliputi:
Berita “Gerombolan Pelaku Pungli Pasar Panam Resmi dipolisikan” (Wartakontras.com, 6 Maret 2026).
Berita “Lapor Pak Kapolda Riau, Polsek Binawidya Biarkan Pedagang Pasar Simpang Baru Panam Dipungli Pengelola Pasar ‘Gadungan’ Merajalela” (Wartakontras.com, 14 Mei 2026).
Berita “Lapor Pak Kapolda dan Walikota Pekanbaru ! Ada Pungli Rp 20 Ribu Per Lapak Alih Fungsikan Lahan Parkir Pasar Panam” (Wartakontras.com, 30 Mei 2026).
Postingan TikTok @Wartakontras tertanggal 19 Mei 2026 (terkait berita 14 Mei 2026).
Postingan TikTok @Wartakontras tertanggal 7 Maret 2026 (terkait berita 6 Maret 2026).
Temuan Dewan Pers: Terbukti Melanggar Kode Etik & PPMS
Setelah melakukan analisis mendalam, Dewan Pers menemukan sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan oleh media Teradu (Wartakontras.com), antara lain:
Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 1 & Pasal 3:
Tidak Berimbang & Tanpa Verifikasi: Berita dipublikasikan tanpa proses uji informasi (konfirmasi/klarifikasi) yang memadai kepada Pengadu (khususnya sdr. Dasrianto, pihak Polsek Binawidya, dan pihak terkait lainnya) yang berpotensi dirugikan.
Penggiringan Opini Menghakimi: Teradu menggunakan diksi bernada menghakimi seperti kata “gerombolan” (yang berkonotasi negatif sebagai kelompok ilegal/penjahat), frasa “terkesan dibiarkan”, “biarkan”, serta memasukkan tuduhan tanpa data bukti yang sah.
Sensasionalisme Masa Lalu: Pemuatan kembali kasus masa lalu sdr. Dasrianto secara berlebihan dalam subjudul dan 8 alinea isi berita, termasuk penggunaan frasa “wanita simpanan” dan “mantan napi”, dinilai tidak relevan dengan isu pasar dan merupakan bentuk penggiringan opini yang menghakimi serta mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Pelanggaran Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS):
Melanggar Butir 2 huruf a dan b PPMS mengenai kewajiban verifikasi berita yang berpotensi merugikan pihak lain demi memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Status Kelembagaan & Kompetensi Redaksi Bermasalah:
Media Wartakontras.com belum terdata sebagai perusahaan pers resmi di Dewan Pers.
Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab media Teradu belum terdata memiliki sertifikasi kompetensi Wartawan Utama sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Dewan Pers No. 03/Peraturan-DP/X/2019 juncto No. 03/Peraturan-DP/IV/2024.
Keputusan & Rekomendasi Dewan Pers
Atas temuan tersebut, Dewan Pers merekomendasikan penegakan aturan sebagai berikut:
Wajib Memuat Hak Jawab & Permintaan Maaf: Teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional disertai permintaan maaf terbuka kepada Pengadu dan masyarakat selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima.
Penautan Hak Jawab & Catatan Pelanggaran: Teradu wajib menautkan (hyperlink) Hak Jawab pada berita awal dan menyertakan catatan resmi di bagian bawah berita bahwa Dewan Pers telah menilai berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan PPMS.
Legalisasi & Pelatihan: Media Teradu diwajibkan mengajukan pendataan/verifikasi Perusahaan Pers ke Dewan Pers paling lambat 3 bulan, memastikan Pemimpin Redaksi berkualifikasi Wartawan Utama, serta menyelenggarakan pelatihan profesionalitas bagi wartawannya.
Pernyataan Resmi Kuasa Hukum
Tim Kuasa Hukum, Frans Chaverius, SH, CIRP, menegaskan bahwa keputusan Dewan Pers ini merupakan bukti nyata bahwa pemberitaan menyudutkan yang dilakukan oleh Wartakontras.com adalah bentuk pelanggaran etika dan tidak memenuhi kaidah jurnalistik yang sah.
“Keputusan Dewan Pers ini mengembalikan fakta hukum secara terang benderang dan memulihkan nama baik serta reputasi klien kami, baik Pengurus Yayasan maupun Yayasan Ismail Idris Bersaudara secara keseluruhan.
Kami mengingatkan kepada Pemimpin Redaksi media Wartakontras.com untuk segera melaksanakan seluruh rekomendasi Dewan Pers, khususnya pemuatan Hak Jawab dan Permintaan Maaf. Perlu kami tegaskan bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak yang tidak melayani Hak Jawab dapat dipidana dengan sanksi denda paling banyak Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).”
Sumber Kantor Hukum Frans Chaverius, SH, CIRP & Partners dan Kuasa Hukum Pengurus Yayasan Ismail Idris Bersaudara
