Salah satu oknum warga pencing bekulo kecamatan Kandis Siak berinisial FS di duga melakukan pelecehan seksual kepada 3 orang warga Kandis AF, RR dan AM. Modus pelaku dengan mengajak para korban nongkrong, setelah ketemu pelaku melakukan rencana dengan membawa para korban di tempat sepi di perkebunan sawit Ivo mas tinggal . Kejadian ini terjadi sejak tahun 2019 sampai 2023 kepada para korban.
Pelaku melakukan pelecehan seksual kepada korban dengan diperintahkan untuk memegang kemaluan pelaku sampai di paksa mengisap kemaluan pelaku dan ada juga kemaluan korban di hisap pelaku
Saat ini para korban sedang melakukan upaya hukum melalui kuasa hukumnya untuk di tangani oleh kepolisian daerah Riau untuk memperjuangkan hak hak nya. Saat ini metal para korban sangat terguncang kondis psikologis korban membutuhkan perhatian serius dari keluarga maupun lembaga terkait sehingga mereka mendapatkan pendampingan dan pemulihan yang layak.
Dari pihak polisi agar serius untuk menangani permasalahan ini dan dalam permasalahan ini berpotensi untuk bertambah para korban.
Untuk pemerintah kampung Pencing Bekulo agar juga segara melakukan penelusuran terhadap kejadian kejadian ini, minimal agar tidak terulang kasus seperti ini.
Sebagai mana pasal 415 huruf b undangan undangan RI nomor 1 tahun 2023 dengan pidana paling lama 9 tahun.
Selain dari pada itu keluarga pelaku agar tidak melakukan menyembunyikan atau memberikan pertolongan untuk melarikan diri dari penyidikan, penuntutan dll. Sebagai mana di atur dalam pasal 282 UU RI nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman kurungan paling lama 3 tahun.
Sejauh ini identitas para korban di rahasiakan untuk keselamatan dan perlindungan korban
