Cbcpos.com, Pekanbaru, DetakIndonesia – Tim Kuasa Hukum Kantor *Frans Chaverius, SH, CIRP & Partners* yang mewakili Pengurus *Yayasan Ismail Idris Bersaudara*: Syamsurizal, Ali Nur, Dharma Hendra, Eka Vera Nuranugrah, dan Dasrianto, menyampaikan Hak Jawab resmi menyusul Keputusan Dewan Pers tanggal *28 Agustus 2026*.
Keputusan itu menindaklanjuti pengaduan tanggal *18 Juni 2026* atas pemberitaan *Opsinews.com* tertanggal *1 Juni 2026* berjudul:
_“Lapor Pak Kapolda dan Walikota Pekanbaru ! Ada Pungli Rp 20 Ribu Per Lapak Alih Fungsikan Lahan Parkir Pasar Panam”_
*HASIL KEPUTUSAN DEWAN PERS:*
Dewan Pers memutuskan *Opsinews.com terbukti melakukan pelanggaran berat* terhadap:
*1. Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 & 3*
– *Tidak berimbang & tidak verifikasi*: Tidak ada konfirmasi/klarifikasi kepada pihak Pengadu, khususnya Sdr. Dasrianto.
– *Mencampur fakta dan opini menghakimi*: Menggunakan frasa tanpa data dan mengabaikan asas praduga tak bersalah.
– *Penggiringan opini & menyerang personal*: Memuat atribusi “mantan napi” dan istilah sensasional yang tidak relevan.
*2. Pedoman Pemberitaan Media Siber Butir 2a & 2b*
Mengabaikan kewajiban verifikasi dan keberimbangan pada berita yang merugikan pihak lain.
*3. Pelanggaran Legalitas*
– http://Opsinews.com *tidak terdata* sebagai perusahaan pers di Dewan Pers.
– Pemimpin Redaksinya *tidak memenuhi syarat kompetensi Wartawan Utama*.
*PERNYATAAN KUASA HUKUM:*
1. *Tuduhan Pungli Tidak Beralasan*: Tudingan pungli Rp20 ribu dan alih fungsi lahan parkir Pasar Panam secara ilegal adalah opini sepihak, tidak terbukti, dan menyesatkan.
2. *Kerugian Ditimbulkan*: Pemberitaan tidak terverifikasi telah merusak reputasi pengurus yayasan, usaha, pekerjaan, hingga nama baik keluarga.
*REKOMENDASI WAJIB DARI DEWAN PERS KEPADA http://OPSINEWS.COM:*
1. *Memuat Hak Jawab ini* secara proporsional dan menautkan ke berita awal.
2. *Meminta maaf terbuka* kepada Pengadu dan masyarakat selambat-lambatnya *2 x 24 jam*.
3. *Memuat catatan pelanggaran etika* di bagian bawah berita awal.
*PERINGATAN HUKUM*
Sesuai *Pasal 18 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers*:
_“Pers yang tidak melayani Hak Jawab dapat dipidana denda paling banyak Rp500.000.000,-”_
Apabila dalam batas waktu yang ditentukan http://Opsinews.com tidak mengindahkan rekomendasi Dewan Pers, maka kami akan *menempuh langkah hukum lanjutan*.
*Sumber:*
Kantor Hukum Frans Chaverius, SH, CIRP & Partners
Kuasa Hukum Pengurus Yayasan Ismail Idris Bersaudara
—
