Kejari Kepulauan Meranti Masih Dalami Dugaan Korupsi BUMD PT Bumi Meranti, Terkendala Penghitungan Kerugian Negara

 |

cbcpos.com, MERANTI,  – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bumi Meranti (Perseroda) masih dalam tahap penyidikan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti. Perkara yang menyoroti pembangunan kandang sapi dan penggunaan dana operasional tahun 2023 tersebut kini memasuki tahapan krusial, yakni Perhitungan Kerugian Negara (PKN) oleh Inspektorat Daerah Kepulauan Meranti.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, *Ricky Makado, S.H., M.H.,* melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, *Muhammad Ulin Nuha, S.H.,* saat dikonfirmasi Jumat (29/05/2026) menjelaskan, pihaknya sebenarnya telah menyerahkan dokumen dan hasil pemeriksaan kepada Inspektorat sejak ekspos perkara dilakukan pada Januari 2026 lalu.

Namun hingga kini, proses PKN tersebut belum rampung.

“Dalam perjalanan audit, pihak Inspektorat sempat meminta tambahan kelengkapan dokumen serta pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan penggunaan anggaran di PT Bumi Meranti. Permintaan itu sudah kami penuhi,” ujar Ulin.

Menurutnya, dalam proses pendalaman ditemukan persoalan mendasar. Sebagian penggunaan anggaran dalam kegiatan yang disidik tidak memiliki dokumen pendukung maupun laporan pertanggungjawaban yang lengkap. Bahkan ada sejumlah dokumen yang diakui memang tidak pernah dibuat.

“Ada beberapa dokumen itu memang tidak ada. Tidak dibuat oleh mereka,” ungkapnya.

Kondisi tersebut, kata Ulin, menjadi persoalan serius karena penggunaan anggaran negara seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi dan pelaksanaan di lapangan. Apabila suatu penggunaan anggaran tidak memiliki dokumen pendukung, maka hal itu dapat menjadi dasar dalam menghitung kerugian negara.

“Kalau dokumennya memang tidak ada, kita anggap kegiatannya memang tidak jelas,” tegasnya.

Untuk memastikan keberadaan dokumen tersebut, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan langsung di kantor BUMD PT Bumi Meranti di kawasan Jalan Dorak, Selatpanjang. Namun dari hasil penelusuran, penyidik tidak menemukan dokumen pertanggungjawaban sebagaimana yang dibutuhkan.

Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi dugaan penggunaan dokumen fiktif pada sejumlah pengeluaran dana operasional. Guna memastikannya, penyidik melakukan verifikasi ke sejumlah toko tempat pembelian barang dan alat tulis kantor (ATK) di Kota Selatpanjang yang tercantum dalam dokumen anggaran.

Hasilnya, salah satu pihak toko menyatakan bahwa nota belanja yang diperlihatkan penyidik bukan diterbitkan secara resmi oleh toko mereka. Bahkan nama yang tercantum sebagai penandatangan dalam nota tersebut mengaku tidak pernah menandatangani dokumen tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran perusahaan daerah yang seharusnya digunakan untuk mendukung pengembangan usaha daerah.

Sementara itu, dari penelusuran redaksi hingga 5 Oktober 2026, kasus ini sebenarnya tidak berhenti atau hilang. Pada September 2026, Kejari Kepulauan Meranti kembali menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan dan belum menetapkan tersangka karena masih menunggu hasil PKN dari Inspektorat serta pendalaman terkait pembangunan kandang sapi dan dana operasional 2023.

Sebelumnya, Pemkab Kepulauan Meranti pada Desember 2025 juga telah melakukan perombakan jajaran komisaris dan direksi PT Bumi Meranti periode 2025-2030, dengan mengakui kondisi BUMD yang sedang mengalami persoalan finansial.

Kini masyarakat masih menunggu hasil audit Inspektorat yang akan menjadi dasar langkah hukum selanjutnya. Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab kepada semua pihak terkait.