Tuntutan 2 Bulan Penjara dalam Kasus UU ITE di Indragiri Hulu Tuai Sorotan: Ketika Ancaman 2 Tahun Berujung Tuntutan Minimal

cbcpos.com |

cbcpos.com, Indragiri Hulu — Proses penegakan hukum dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, memantik pertanyaan publik. Pasalnya, perkara yang secara normatif memiliki ancaman pidana hingga dua tahun penjara justru berujung pada tuntutan jaksa hanya dua bulan penjara.

Perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu setelah sebelumnya dilaporkan di Kepolisian Daerah Riau. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik serta penyebaran data pribadi melalui media digital, yang diatur dalam Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Korban dalam perkara ini, Windy, warga Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, mengaku kecewa dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum. Menurutnya, tuntutan dua bulan penjara tidak sebanding dengan dampak sosial dan psikologis yang ia rasakan.

Baca Juga  Koti Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru Gelar Aksi Berbagi Takjil di Bulan Ramadan

“Dengan aib dan rasa malu yang saya tanggung akibat penyebaran data pribadi dan pencemaran nama baik tersebut, tuntutan hanya dua bulan penjara terasa sangat tidak adil,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Windy menjelaskan bahwa laporan kasus tersebut awalnya disampaikan ke Polda Riau sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu untuk proses penuntutan. Namun ketika mengetahui tuntutan jaksa yang relatif ringan dibanding ancaman pidana maksimal, ia menilai ada kesenjangan antara rasa keadilan korban dengan proses hukum yang berjalan.

Secara hukum, pasal yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dalam UU ITE memang memiliki ancaman pidana hingga dua tahun penjara. Namun dalam praktik peradilan, jaksa memiliki kewenangan untuk menuntut lebih ringan berdasarkan berbagai pertimbangan, mulai dari tingkat kesalahan, dampak perbuatan, hingga sikap terdakwa selama proses hukum.

Baca Juga  Peri Akri Domo  "Inkonsisten & Efektivitas yang tidak efektif" Memang Bingung Banget. MBG?

Meski demikian, kasus ini kembali membuka diskursus lama tentang penerapan UU ITE di Indonesia: antara perlindungan reputasi individu di ruang digital dan konsistensi penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Perkara ini sendiri masih menunggu putusan pengadilan. Hakim nantinya memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan apakah tuntutan jaksa akan diterima, diperberat, atau bahkan diringankan.

Di tengah polemik tersebut, publik kini menanti satu hal mendasar dari proses hukum: kepastian bahwa keadilan tidak hanya ditegakkan secara prosedural, tetapi juga dirasakan secara substantif oleh para pihak yang terlibat.