cbcpos.com, Kampar, 23 Februari 2026 – Praktek meminjamkan uang dengan menerapkan denda yang tidak wajar, di Desa Aur sati kec. Tambang – Kampar, semakin mencemaskan , warga menyampaikan kekesalan-nya, karena , praktek tersebut sampai memakan korban hingga masuk penjara.
ER dikenal sebagai orang yang berprofesi rentenir di Desa Aur sati, hingga saat ini bebas dan leluasa menjalankan praktek uang haram yang ditekuninya sejak lama tanpa mengantongi legalitas dan izin yang lengkap.
Korban-nya adalah warga Desa Aur sati yang saat ekonominya sangat mendesak memerlukan uang cepat, tanpa fikir panjang untuk meminjam uang kepada ER meskipun dikenakan bunga yang sangat tidak wajar dengan jaminan sebidang tanah, kendaraan bermotor, surat berharga , hingga rumah tempat tinggal , tidak sedikit yang sudah disita ER akibat warga tidak mampu lagi membayar pinjaman plus bunga yang diterapkan sudah melebihi pinjaman pokok.
Menurut informasi dari masyarakat Desa Aur sati yang tidak mau disebutkan namanya, praktek rentenir itu ternyata sudah memakan 3 orang korban-nya sudah masuk penjara yang diduga kuat ER ini berkolaborasi dengan penegak hukum agar setiap peminjam yang gagal bayar dicari celah pidana-nya.
” Ini sudah 3 orang yang sudah masuk penjara di buat nya. Padahal ini hanya pinjaman, oleh karena itu kami masyarakat benar-benar berharap pihak terkait mengusut hal ini, ini juga di larang agama dan adat. Kami ada menduga dengan keras bahwa ER bermain dengan PH” Ucap salah satu masyarakat yang enggan di sebut namanya.
Selain itu, masyarakat juga telah mengumpulkan Ratusan tanda tangan meminta Pihak terkait agar bisa mengusut Rentenir ini.
” Kami telah mengumpulkan Ratusan tanda tangan dari pemuka masyarakat serta masyarakat sebagai permohonan kami kepada pihak-pihak terkait agar praktek Rentenir di Kampung kami Di usut dan di henti kan.” Lanjut nya.
Selain itu salah satu masyarakat yang enggan di sebut namanya, menyimpan tanda tangan tersebut membenarkan adanya perihal permohonan dan tanda tangan tersebut.
” Benar sudah ada ratusan tanda tangan dari pihak pemuka masyarakat dan masyarakat di tangan saya. Kami masyarakat akan terus berjuang berhenti nya praktek Rentenir tersebut ” Ucap nya
