Penyerobotan Lahan Sawit Berskala Besar,Di Duga Keras Memakai Surat Palsu. 5 Orang Di Laporkan Ke Polres Kampar

cbcpos.com |

cbcpos.com, Kampar – Dugaan penyerobotan lahan sawit berskala besar mencuat di Kabupaten Kampar, Riau. Lima orang dilaporkan ke Polres Kampar oleh Ronny Granto Saing atas dugaan menguasai kebun sawit seluas 50 hektare di Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir, dengan menggunakan dokumen yang diduga palsu.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/13/1/2026/SPKT/Polres Kampar, tertanggal 12 Januari 2026. Ronny mendatangi Polres Kampar bersama tim penasihat hukumnya, Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H. dari kantor hukum HASRAN & PARTNERS

Kuasa hukum Ronny, Hasran Irawadi Sitompul, menegaskan bahwa perkara ini bukan persoalan sepele, mengingat luas lahan yang disengketakan mencapai puluhan hektare dan telah lama dikuasai kliennya.

Baca Juga  Tol Pekanbaru - Bathin Solapan Bergelombang ParahTeam Advokat PW MOI Riau Dan OKK PW MOI Riau Angkat Bicara.

“Ini bukan konflik kecil. Klien kami dirugikan secara serius karena lahan sawit seluas 50 hektare diduga dikuasai pihak lain dengan dasar surat yang patut diduga palsu,” kata Hasran kepada wartawan di Polres Kampar, Senin (12/1/2026).

Menurut Hasran, lima orang yang dilaporkan masing-masing berinisial AS, JP, LP, TP, dan TM. Mereka diduga secara bersama-sama menguasai lahan yang berlokasi di Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir.

Hasran mengungkapkan, sebelum membawa kasus ini ke ranah pidana, pihaknya telah menempuh berbagai upaya persuasif. Mediasi telah dilakukan di tingkat desa dan kecamatan. Bahkan, aparat kepolisian disebut telah memfasilitasi pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait.

“Upaya damai sudah ditempuh. Mereka diundang secara resmi oleh desa, kecamatan, hingga kepolisian. Namun, tidak satu pun menunjukkan itikad baik. Karena itu, jalur hukum menjadi pilihan terakhir,” tegasnya.

Baca Juga  Awal Tahun Lapas Kelas IIA Pekanbaru Laksanakan Razia Blok Hunian WBP, Dipimpin Kasi Adm Kamtib Heru Prabowo

Ia menambahkan, laporan ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen yang kerap menjadi sumber konflik agraria di daerah.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Kampar belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan laporan tersebut.