cbcpos.com, MERANTI – Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) melalui Jusnarizal mengecam keras pelaksanaan Proyek Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) Tahap II yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Proyek yang bertujuan mendukung kebutuhan air bagi lahan pertanian tersebut kini menjadi sorotan publik karena diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Jusnarizal mengungkapkan, terdapat tiga titik pekerjaan yang dinilai paling mencolok dengan kualitas yang terkesan asal jadi, yakni dua titik di Desa Kedabu Rapat dan satu titik di Desa Anak Setatah.
*Yang paling mencolok ada tiga lokasi, dua di Kedabu Rapat dan satu di Anak Setatah. Hasil di lapangan menunjukkan indikasi kuat pekerjaan tidak sesuai standar,” ungkapnya.*
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan tim media, ditemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian pada material maupun konstruksi bangunan. Bahkan, sebagian struktur dilaporkan sudah mengalami kerusakan meskipun proyek tersebut tergolong baru selesai dikerjakan.
Selain persoalan kualitas pekerjaan, masalah serius lainnya juga mencuat. Sejumlah pekerja proyek mengaku belum menerima upah sejak September 2025 meskipun pekerjaan telah diselesaikan. Para pekerja menyebut telah berulang kali menagih hak mereka, namun hanya mendapat janji tanpa kepastian dari pihak pelaksana.
Salah seorang pengawas lapangan, Sudirman, menyebut pekerjaan fisik telah rampung, namun pembayaran belum direalisasikan. Kondisi ini dinilai memperkuat dugaan adanya ketidaktertiban dalam pelaksanaan proyek.
Proyek JIAT Tahap II ini berada di bawah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan dilaksanakan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera III, dengan pelaksana PT Trisakti Manunggal Perkasa Internasional bersama mitra CV Cipta Pratama.
Jusnarizal menegaskan bahwa temuan ini tidak bisa dianggap sepele dan harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Ini bukan hanya persoalan teknis, tetapi menyangkut dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara dan hak pekerja. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan,” tegasnya.
LP2KP juga meminta agar dilakukan audit independen dan transparan terhadap proyek tersebut, termasuk pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan pekerjaan, kualitas material, serta aliran anggaran.
“Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk dalam pengelolaan proyek pemerintah. Aparat penegak hukum harus hadir untuk memastikan tidak ada kerugian negara dan tidak ada pihak yang dirugikan,” tambahnya.
Untuk memperkuat temuan tersebut, berikut hasil cek lapangan di sejumlah titik pekerjaan:
*Ceklist Temuan Kekurangan Proyek JIAT APBN 2025 di Kepulauan Meranti*
PROVINSI RIAU*
Berdasarkan hasil cek lapangan, ditemukan sejumlah kekurangan pada beberapa titik pekerjaan Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) sebagai berikut:
CEKLIST 1 – Kedabu Rapat I
1. Lampu rumah panel belum terpasang
2. Pondasi tangga tower gantung
3. Rangka atap patah/bengkok
4. Jumlah PJU terpasang 4 unit
5. Bersihkan lokasi
6. Belum ada penutup tiang pagar BRC
7. Kabel pompa belum tersambung dengan solar cell/PLN
8. Pipa dari tower belum tersambung dengan pipa HDPE
9. Pipa PVC 2 inch dari pompa ke tower agar ditimbun
10. Cek kembali kebocoran pada sambungan header dan tangki
CEKLIST 2 – Kedabu Rapat II
1. Bersihkan lokasi
2. Panel pompa masih di luar
3. Rapikan pinggiran paving blok
4. Jumlah PJU terpasang 4 unit
5. Kabel pompa belum tersambung dengan solar cell/PLN
6. Pipa dari tower belum tersambung dengan pipa HDPE
7. Belum ada penutup tiang pagar BRC
8. Pagar BRC ada yang miring
9. Pipa PVC 2 inch dari pompa ke tower agar ditimbun
10. Cek kembali kebocoran pada sambungan header dan tangki
CEKLIST 3 – Kedabu Rapat III
1. Kabel pompa belum tersambung dengan solar cell/PLN
2. Bersihkan lokasi
3. Jumlah PJU terpasang 4 unit
4. Belum ada penutup tiang pagar BRC
5. Pipa dari tower belum tersambung dengan pipa HDPE
6. Rangka atap patah/bengkok
7. Panel pompa masih di luar
8. Pipa PVC 2 inch dari pompa ke tower agar ditimbun
9. Cek kembali kebocoran pada sambungan header dan tangki
CEKLIST 4 – Anak Setatah I
1. Rapikan paving blok
2. Bersihkan lokasi
3. Pipa PVC 2 inch dari pompa ke tower agar ditimbun
4. Plaster bata belakang
5. Cat pagar tembok keliling
6. Belum ada penutup tiang pagar BRC
7. Cek kembali kebocoran pada sambungan header dan tangki
CEKLIST 5 – Anak Setatah II
1. Paving belum selesai, belum rapi
2. Papan nama miring
3. Tambah tanah timbun di bawah rumah panel
4. Panel pompa masih di luar
5. Lampu rumah panel belum terpasang
6. Rangka atap tower patah/bengkok
7. Belum ada penutup tiang pagar BRC
8. Pipa PVC 2 inch dari pompa ke tower agar ditimbun
9. Cek kembali kebocoran pada sambungan header dan tangki
*Dasar Hukum dan Desakan Penegakan*
Temuan ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (kewajiban mutu dan spesifikasi)
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 (sanksi denda, pemutusan kontrak, blacklist)
UU Tipikor (UU 31/1999 jo. UU 20/2001) jika terdapat kerugian negara
KUHP Pasal 372 dan 378 terkait dugaan penggelapan atau penipuan
LP2KP menegaskan bahwa aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun lembaga pengawas lainnya, harus segera melakukan penyelidikan dan tidak menunggu hingga kerugian negara semakin besar.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa tebang pilih. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Jusnarizal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera III maupun PT Trisakti Manunggal Perkasa Internasional belum memberikan keterangan resmi.
