cbcpos.com, Meranti – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus mendorong lahirnya kebijakan khusus bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal daerah perbatasan agar dapat bekerja secara legal, aman, dan terlindungi di Malaysia.
Gagasan tersebut kembali disuarakan Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, S.M., M.M., dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) RI, Kamis (13/8/2026).
Rakor yang membahas perlindungan dan penataan mobilitas tenaga kerja masyarakat perbatasan itu digelar secara daring dari Ruang Rapat Wakil Bupati Kepulauan Meranti.
Dalam kesempatan tersebut, Muzamil mendorong penerapan Special Border Treatment (SBT) atau perlakuan khusus bagi masyarakat dari wilayah perbatasan, khususnya Kepulauan Meranti dan Karimun, yang selama ini memiliki hubungan sosial, budaya, ekonomi, serta historis yang sangat erat dengan Malaysia.
Menurut Muzamil, mobilitas masyarakat Meranti dan Karimun menuju Malaysia untuk bekerja telah berlangsung selama puluhan tahun. Namun, sebagian masyarakat masih bekerja menggunakan visa kunjungan atau wisata sehingga menghadapi persoalan legalitas dan rentan terhadap berbagai risiko.
Karena itu, pemerintah dinilai tidak cukup hanya menghentikan mobilitas tersebut, tetapi perlu menghadirkan regulasi dan mekanisme kerja sama yang mampu memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada masyarakat.
“Persoalannya bukan menghentikan mobilitas masyarakat, tetapi bagaimana mobilitas yang sudah berlangsung ini bisa diatur sehingga aman, legal, produktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat di kedua negara,” ujar Muzamil.
Ia menilai kondisi tersebut perlu dicarikan solusi melalui skema kerja sama resmi antara pemerintah Indonesia dan Malaysia.
Namun, sebelum dibawa ke dalam pembahasan bilateral, pemerintah pusat diharapkan dapat membantu menyelesaikan berbagai persoalan regulasi di dalam negeri yang berkaitan dengan penempatan dan perlindungan tenaga kerja asal wilayah perbatasan.
Muzamil melihat kebutuhan tenaga kerja di Malaysia sebagai peluang strategis yang dapat diisi oleh tenaga kerja asal Kepulauan Meranti dan Karimun.
Sejumlah sektor dinilai memiliki peluang besar, di antaranya perkebunan, peternakan, konstruksi, pertukangan kayu, pekerjaan bangunan, restoran, barbershop hingga berbagai sektor jasa lainnya.
Menurutnya, terdapat sejumlah pekerjaan di Malaysia yang kurang diminati tenaga kerja lokal karena memiliki karakter pekerjaan berat, berisiko, serta membutuhkan kekuatan fisik.
Kondisi itu, kata Muzamil, dapat menjadi peluang bagi tenaga kerja Indonesia, khususnya masyarakat dari wilayah perbatasan.
“Ini sebenarnya menjadi celah yang bisa kita isi dengan tenaga kerja kita. Tetapi mereka harus dibekali kompetensi, sertifikasi dan tentunya perlindungan hukum,” jelasnya.
Untuk itu, Pemkab Meranti mendorong agar calon tenaga kerja dari Meranti dan Karimun mendapatkan pelatihan serta sertifikasi sesuai bidang pekerjaan yang akan digeluti.
Muzamil mengungkapkan, dirinya juga telah berkomunikasi dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI terkait peluang penyiapan tenaga kerja dari daerah perbatasan.
Menurutnya, pemerintah daerah dapat mengambil peran dalam proses pelatihan dan sertifikasi calon pekerja. Setelah memenuhi kualifikasi, tenaga kerja tersebut dapat melanjutkan proses sertifikasi melalui lembaga terkait di Malaysia, termasuk melalui kerja sama dengan Construction Industry Development Board (CIDB) untuk bidang-bidang pekerjaan yang relevan.
Skema tersebut dinilai dapat memastikan tenaga kerja yang berangkat ke Malaysia memiliki kompetensi, sertifikasi, serta jalur penempatan kerja yang jelas.
“Jadi bukan lagi berangkat sebagai pekerja ilegal, tetapi berangkat sebagai tenaga kerja yang sudah memiliki kompetensi dan sertifikasi, kemudian disalurkan melalui mekanisme kerja sama yang resmi,” katanya.
Dalam Rakor tersebut, Bupati Karimun H. Iskandarsyah turut menyampaikan
