Kabel SKU PLN Diseberangkan Diam-Diam Tanpa SPT dan SPK ke Trafo LISDES Langgar UU 30/2009 Pasal 49, Humas PHR dan Kepala PLN Kandis: Kami Tak Tahu

 |

cbcpos.com, SIAK, RIAU โ€“ DPW GNRI Riau melaporkan dugaan pemindahan kabel udara/SKU milik PLN secara ilegal di Kampung Sukapulung, Minas Barat, Siak. Kabel tersebut ditarik tanpa SPT dan SPK dari PLN, serta diseberangkan di atas Jalan Lintas PHR tanpa izin resmi.

Laporan resmi dilayangkan ke Kepala PLN Kandis, Manager PLN ULP Duri, dan Humas PT Pertamina Hulu Rokan/PHR pada Kamis, 25 Juni 2026 melalui WhatsApp.

Berdasarkan aduan RT dan warga, ada oknum vendor yang memutus kabel SKU yang aliran listriknya melalui trafo di Gardu Switch GS 5 dan memindahkan kabel tersebut. Kabel tersebut kemudian ditarik menuju trafo baru program Listrik Desa/LISDES dengan cara diseberangkan di atas Jalan Lintas milik PT Pertamina Hulu Rokan.

Ketua DPW GNRI Riau, Andi Saputra, mengakui bahwa motif pemindahan diduga untuk menstabilkan spaning listrik warga.

“Kami akui tujuannya mungkin baik agar listrik warga lebih bagus. Namun, walau niatnya baik, tetap melanggar hukum karena dilakukan tanpa izin resmi PLN ULP Duri/UP3 Dumai dan tanpa izin penyeberangan dari PHR,” tegas Andi.

3 Fakta Kritis Temuan GNRI

1. Tanpa SPT dan Koordinasi

Tidak ada Surat Perintah Kerja dari PLN. Petugas PLN, RT, dan Warga Pejuang LISDES tidak diberitahu.

2. Bahaya Maut

Kabel SKU dipasang rendah di atas jalur RIG PHR. “Jika tertabrak mobil RIG tinggi, bisa korslet, tiang tumbang, dan makan korban jiwa,” ujar Andi.

3. Tanpa Izin ROW PHR

Penyeberangan kabel di atas aset/jalur PHR diduga tidak mengantongi izin resmi.

Pihak Terkait Mengaku Tidak Mengetahui

Hasil konfirmasi GNRI mengejutkan.

Abi Manyu, Humas PHR, mengaku TIDAK MENGETAHUI ada kabel SKU yang menyeberang jalan PHR.

Danil, Kepala PLN Kandis, juga menyatakan TIDAK MENGETAHUI adanya pemindahan tersebut.

Diduga Langgar UU Ketenagalistrikan

GNRI menyebut perbuatan ini berpotensi melanggar 3 pasal:

1. UU No. 30/2009 Pasal 49 jo 53 jo 48 ayat 1: Ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

2. KUHP Pasal 55 ayat 1 ke-1: Penyuruh dan pelaku dipidana sama.

3. KUHP Pasal 167 jo 385: Masuk ROW PHR tanpa izin. Ancaman 9 bulan s/d 4 tahun penjara.

Tuntutan GNRI Riau

GNRI mendesak PLN Kandis, PLN ULP Duri, dan Tim P2TL segera turun ke lokasi, membuat Berita Acara P2TL, dan mengusut siapa pihak yang menyuruh pemindahan kabel SKU tersebut.

“Aset negara bukan milik pribadi. Niat baik tidak menghapus unsur pidana,” pungkas Andi.