cbcpos.com, BANGKINANG, Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Inisial ECS kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Rabu (15/4/2026). Dalam agenda pemeriksaan saksi korban kali ini, sejumlah fakta baru terungkap di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Zelika Permatasari, S.H., M.H.

Kuasa hukum terdakwa, Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H. Dari kantor Hukum Hasran & Partners menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menyerahkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) sebagaimana yang dituduhkan. Hasran mengungkapkan bahwa uang pinjaman senilai Rp40 juta tersebut sejatinya bukan diperuntukkan bagi kliennya, melainkan digunakan oleh pihak lain berinisial MRA.
“Klien kami telah menunjukkan iktikad baik dengan membayarkan bunga sebesar Rp11.500 ditambah 3.000 juta dan sudah membayarnya selanjutnya membawa pulang motor Honda PCX yang dijaminkan pada saat melakukan peminjaman, bahkan uang pokok pinjaman tersebut sebenarnya sudah dibayarkan,” beserta bunganya ujar Hasran Irawadi saat memberikan keterangan usai persidangan di Ruang Kartika, namun mengapa ditagih lagi pembayaran-nya.
Suasana persidangan yang memeriksa empat orang saksi korban ini sempat memanas. Saksi korban NY tampak emosi saat advokat terdakwa melontarkan pertanyan ,Hakim beberapa kali melayangkan teguran keras kepada saksi lantaran ditemukan ketidaksinkronan antara BAP dengan fakta persidangan . Salah satunya terkait pinjaman awal senilai Rp10 juta, di mana saksi berinisial CK diketahui tidak berada di tempat saat transaksi terjadi menurut keterangan saksi korban , namun setelah dikonfimasi terpisah kepada saksi CK mengataan saksi berada ditempat pada saat penyerahan uang tersebut Selain itu, saksi korban juga mengatakan bahwa jumlah uang pinjaman itu awalnya 2 juta tambah 2 juta dan enam juta, namun ketika dipertanyakan kepada saksi CK Justru tidak mengetahui berapa jumlahnya anehnya lagi di BAP penyidikan saksi CK dalam keteranganya jelas mengatakan dengan lengkap pinjaman yang 10 jta, 41 juta dan 40 juta , namun ditemukan fakta persidangan justru saksi CK mengatakan tidak mengetahui, tidak mendengar dan sama sekali tidak diminta secara khusus untuk menyaksikan serah terima ketiga transaksi tersebut padahal saksi CK mengatakan jarak dari saksi degan tempat serah terima uang hanya sekitar 2 meter , dipertanyakan pula mengenai surat yang tanah yang dituduhkan diberikan oleh terdakwa kepada saksi korban warna apa , saksi CK mengatakan berwana merah dan tidak mengetahui berapa nomor surat dan atas nama siapa, fakta persidangan ditemukan bahwa surat tersebut berwarna pink setelah diperlihatkan kepada saksi dihadapan majelis hakim saksi CK buru buru mengklarifikasi, anehnya lagi pada pinjaman kedua senilai 41 juta ditemukan fakta hukum baru saksi CK mengatakan total uang pada saat itu adalah diserahkan uang cash sebesar Rp.41 juta sementara saksi korban mengatakan uang tersebut diberikan dua kali dengan nominal berbeda yaitu Rp. 11.500 ditambah 30.000 juta, begitu pula saksi MR sudah mengakui dalam mengajukan pinjaman kepada NS melakukan penyamaran menggunakan nama marketing BRI untuk mendapatkan pinjaman dari NS, dan tidak mengakui sebenarnya pinjaman ketiga sebesar rp 40 juta adalah untuk keperluan-nya yang sebagai penjamin-nya adalah terdakwa demikian pula saksi CC telah salah melakukan pengecekan keabsahan menurut alamat RT RW adalah lokasinya di dusun lain sementara yang telah dilakukan pengecekan berada didusun lain pula, dipertanyakan kepada saksi CC berapa kali diperiksa oleh penyidik saksi mengatakan hanya satu kali itupun penyidik yang mendatangai saksi untuk dimintai keterangan.
Perkara nomor 106/Pid.B/2026/PN Bkn ini juga menyeret perhatian publik karena beredar luas dipemberitaan sebelumnya didesa Aur sati diduga marak praktik illegal Rentenir yang memakan korban sampai masuk penjara dalam hal ini sangat kental adanya kerjasama pelaku usaha rentenir dengan oknum penegak hukum ,tidak sedikit objek jaminan sudah di sita oleh pelaku usaha rentenir ini, sampai saat ini masyarakat sangat resah atas keberadaan okmum rentenir tersebut.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 21 April 2026 mendatang. Agenda berikutnya adalah pemeriksaan lima orang saksi dari terdakwa serta penyerakan alat bukti .Team
