Dugaan Pungli di Lapas Kelas II B Selatpanjang, Mohd Ilham : kita minta APH melakukan penyelidikan.

cbcpos.com |

cbcpos.com, Selatpanjang – Dugaan kuat terjadi pungutan liar ( pungli ) di lapas kelas II B Selatpanjang kian mencuat, hal ini bukan sekedar menjadi bualan kedai kopi, namun banyak pengakuan dari mantan narapidana bahkan narapidana yang masih berada di dalam.

Undang Undang yang mengatur pungli di atur dalam UU No 31 Tahun 1999 jo, UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya pasal 12 huruf e. Selain itu pungli juga di jerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman penjara hingga 9 Tahun.

Dugaan Pungli di Lapas Kelas II B Selatpanjang dilakukan secara sistematis, dimana pundi pundi pemerasan tersebut juga di duga melibatkan beberapa narapidana yang berada di dalam.

Baca Juga  Tak Ada Ruang Bagi Barang Terlarang, Lapas Pekanbaru Musnahkan Barang Bukti Hasil Razia

Menanggapi hal itu, Mohd Ilham Ketua HMI Cabang Kepulauan Meranti menyampaikan bahwa HMI mengutuk keras terhadap kegiatan pungli yang ada di lapas, lapas harus menjadi tempat yang berintegritas, karena lapas menjadi tempat narapidana untuk belajar berintegritas, kalau pegawai lapas nya saja terlibat dalam tindak pidana korupsi, bagaimana akan menjadi contoh yang baik bagi narapidana yang di dalam.

“Lapas harus menjadi tempat yang bersih, karena lapas menjadi tempat sementara bagi narapidana untuk belajar tentang integritas, kalau seandainya di dalam nya banyak praktik praktik kotor bagaimana lapas akan menjadi contoh yang baik bagi narapidana yang di dalam”

Dugaan kuat pungli di Lapas kelas II B Selatpanjang tersebut banyak terjadi ketika ada narapidana yang ingin melakukan pindah kamar, atau ada narapidana yang ingin pindah ke tempat yang lebih nyaman ( bebas dari sel ), hal itu terkuak dari pengakuan pengakuan mantan narapidana bahkan keluarga korban. Seperti nya praktik kotor tersebut bukan lagi menjadi rahasia umum.

Baca Juga  Ketua SPSI Provinsi Riau, Nursal Tanjung, Menghadiri Penutupan Pekan Rasa Asia dan Nusantara di Pekanbaru Xchange.

Mohd Ilham juga menyampaikan, meminta APH untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan kuat pungli di lapas Kelas II B Selatpanjang, hal ini perlu dilakukan, agar tidak ada lagi praktik praktik kotor di tempat yang seharusnya berintegritas

“Kita minta APH untuk segera menyelidiki dugaan pungli di lapas kelas II B Selatpanjang tersebut. kita ingin lapas menjadi tempat yang berintegritas, lapas menjadi tempat yang nyaman bagi narapidana, dan lapas menjadi rumah yang memberikan pembelajaran bagi narapidana”

Persoalan di Lapas Kelas II B Selatpanjang, bukan sekedar persoalan pungli, namun juga ada dugaan pemberian makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan nya, hal ini juga harus di telusuri agar kesehatan narapidana di dalam bisa terjamin.

Baca Juga  Sesuai Perpres No 5 Tahun 2025 PT Palma Agung Betuah Telah Pasang Plang Di Desa Bumbung kecamatan Bathin Solapan