cbcpos.com, 28 Februari 2026 – Saudaraku,Di Era KUHP yang baru “didalam kebijakan ada kebijaksanaan” ini yang tersirat dari spirit KUHP tersebut, orientasi nya adalah tentang Keadilan, artinya kepastian hukum setelah proses keadilan tersebut “Tunak di selesaikan ”
Seiring berjalannya waktu mestinya para pihak penegak hukum teruslah meningkatkan kompetensi hukum terkait pengetahuan dan skilnya.
Mengerti dulu baru dimengerti.
Tidak salah dinegeri numerik +62 ini dikenal dengan bahwa hukum tersebut tajam kebawah tumpul keatas!
Tingkat kedalaman dan keluasan hati nurani patut diduga sedang dangkal dan sempit.
Patut diduga juga situasi ini tidak terlepas dari masih semrawutnya tata kelola negara karena adanya indikasi saling sandera menyandera masa lalu dan kepentingan kelompok!
Hingga fungsi supervisi secara keseluruhan tidak lagi mendalam dan luas, ala kadarnya saja.
Orang tidak akan melakukan apa yang anda harapkan tapi orang akan melakukan apa yang anda awasi. Fungsi kontrol dalam tata kelola negara seperti ini wajib “Ekstrim”
Yang terlihat tidak seperti kelihatannya, terlalu banyak ruang gelap yang dilalui dan hingga terkesan dan berdampak mematikan ruang keadilan itu sendiri.
Anda apa yang anda pikir!
Salam Mahadaya
Takzim
